Syarat – Syarat Sah Takbiratul Ihram


Syarat – Syarat Sah Takbiratul Ihram
Sebagaimana kita maklumi bahwa yang dikatakan dengan syarat adalah ;
" ما يتوقف عليه صحة الشيئ وليس جزء منه "
“Syarat ialah sesuatu yang terhenti sahnya suatu pekerjaan dan bukan bagian dari pekerjaan tersebut”
Merujuk dari definisi di atas dapat dipahami apabila salah satu syarat dari suatu pekerjaan tidak dikerjakan maka perbuatan itu tidak sah.
Syarat –syarar sah takbiratul ihram ada lima belas :
1.       Menjatuhkannya sesudah sampai kepada tempat yang sah dibaca qira ah(al-fatihah) pada fardhu,
2.       Dengan bahasa arab bagi orang yang manpu membacanya,
3.       Menggunakan lafaz jalalah ( الله ),
4.       Mengunakan lafaz ( اكبر ),
5.       Mendahulukan lafaz ( الله )  diatas lafaz ( اكبر ),
6.       Tidak memanjangkan hamzah pada lafaz الله ,karena dapat membalikkan dari lafaz khabar insyak menjadi istifham ,
7.       Tidak memanjangkan huruf ba dari lafaz اكبر ,
8.       Tidak mentasydidkan ba dari lafar اكبر,
9.       Tidak menambahkan huruf wawu (sakin atau berbaris) diantara الله lafaz dan اكبر ,
10.    Tidak menambahkan huruf wawu sebelum lafaz الله ,
11.    Tidak memisahkan diantara dua kalimat  tersebut , maka mudzarat bila terjadi wakaf yang lama diantara keduanya,
12.    Huruf-hurufnya bisa didengar oleh diri pribadi orang yang melakukan shalat seandainya tidak tuli dan tidak terjadi keributan,
13.    Masuk waktu bagi takbiratul ihram shalat fardzu dan shalat sunat yang memiliki waktu dan sebab,
14.    Menjatuhkannya pada ketika menghadap kiblat sekira-kira disyaratkan menghadap kiblat,
15.    Mengakhirkannya dari takbiratul ihram imam bagi makmum[1]..


[1] Hasyiyah al-Baijury,Syaikh Ibrahim al-Baijury ,cetakan Darl Kutub Ilmiyah,juz 1 Hal 283-284.

1 komentar:

  1. jika ada disertai dengan
    videonya baru dah mantap , terkadang tdk mengerti maksud kata kata yg ditulis

    BalasHapus

Diberdayakan oleh Blogger.