Syarat – Syarat Sah Takbiratul Ihram
Syarat – Syarat Sah Takbiratul Ihram
Sebagaimana kita maklumi bahwa yang dikatakan dengan
syarat adalah ;
"
ما يتوقف عليه صحة الشيئ وليس جزء منه "
“Syarat ialah sesuatu yang terhenti sahnya
suatu pekerjaan dan bukan bagian dari pekerjaan tersebut”
Merujuk dari definisi di atas dapat dipahami apabila
salah satu syarat dari suatu pekerjaan tidak dikerjakan maka perbuatan itu
tidak sah.
Syarat –syarar sah takbiratul ihram ada lima belas :
1. Menjatuhkannya
sesudah sampai kepada tempat yang sah dibaca qira ah(al-fatihah) pada fardhu,
2. Dengan
bahasa arab bagi orang yang manpu membacanya,
3. Menggunakan
lafaz jalalah ( الله ),
4. Mengunakan
lafaz ( اكبر ),
5. Mendahulukan
lafaz ( الله ) diatas lafaz (
اكبر ),
6. Tidak
memanjangkan hamzah pada lafaz الله
,karena dapat membalikkan dari lafaz khabar insyak menjadi istifham ,
7. Tidak
memanjangkan huruf ba dari lafaz اكبر ,
8. Tidak
mentasydidkan ba dari lafar اكبر,
9. Tidak
menambahkan huruf wawu (sakin atau berbaris) diantara الله
lafaz dan اكبر ,
10. Tidak
menambahkan huruf wawu sebelum lafaz الله
,
11. Tidak
memisahkan diantara dua kalimat tersebut
, maka mudzarat bila terjadi wakaf yang lama diantara keduanya,
12. Huruf-hurufnya
bisa didengar oleh diri pribadi orang yang melakukan shalat seandainya tidak
tuli dan tidak terjadi keributan,
13. Masuk
waktu bagi takbiratul ihram shalat fardzu dan shalat sunat yang memiliki waktu
dan sebab,
14. Menjatuhkannya
pada ketika menghadap kiblat sekira-kira disyaratkan menghadap kiblat,
15. Mengakhirkannya
dari takbiratul ihram imam bagi makmum[1]..
jika ada disertai dengan
BalasHapusvideonya baru dah mantap , terkadang tdk mengerti maksud kata kata yg ditulis